Kebumen on the Net :: Kepala BKK SMKN1 Jadi Tersangka ; Kasus 56 ...
www.kebumenkab.go.id/modules.php?op=modload&
56 Calon TKI Gagal ke Malaysia | Politik & Peristiwa |
Pengiriman Ilegal 56 Calon TKI Asal Kebumen Digagalkan | Politik & Peristiwa |
|
Kebumen | kebumen diary
kebumendiary.info/tag/kebumen/ - 30k -
Hati hati kerja di luar negeri (TKI)
Posted on 10 July 2008 by admin
Berita Kebumen. Sudah banyak kasus yang mencuat tentang bencana dan kesedihan ketika menjadi TKI (tenaga kerja Indonesia) di Luar Negeri.
Berita terbaru dari kebumen, seorang Kepala Bursa Kerja Khusus (BKK) SMKN1 Kebumen menjadi tersangka kasus pengiriman TKI illegal ke Malaysia.
Nah loe, bukannya membimbing dengan bener malah melakukan yang enggak enggak. Makanya sama duit jangan keblinger.
Berikut petikan lengkapnya dari suara merdeka.
Written by Kebumen Diary - Visit WebsiteKasus pengiriman 56 calon TKI ilegal ke Selangor, Malaysia, terus diusut Polres Kebumen. Polisi menetapkan Kepala Bursa Kerja Khusus (BKK) SMKN1 Kebumen, N (49), menjadi tersangka.
Para gadis tamatan berbagai SMK, antara lain dari SMKN 1 atau SMEAN Kebumen (bukan SMKN2 red) telah dikembalikan ke orang tuanya. Mereka dinyatakan sebagai calon TKI ilegal, karena berangkat lewat perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT M, yang tidak terdaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kebumen.
Kapolres AKBP Drs Triwarno Atmojo didampingi Kasatreskrim AKP Kiswiyono SPd kemarin menyatakan, sementara ini yang ditetapkan sebagai tersangka baru N. Namun polisi akan mengusut dan mendalami sejauhmana para calon TKI itu telah dirugikan.
Misalnya, apakah sebelum berangkat telah dipungut berbagai biaya. Lalu, apakah para calon TKI benar-benar akan dipekerjakan di perusahaan komputer, atau di tempat lain. Lagi pula, 56 calon TKI itu umumnya baru tamat SMK dan masih minim pengalaman sehingga kejelasan lokasi kerja perlu diketahui.
Tenaga Kerja
Lebih dari itu, yang fatal karena BKK di sekolah semestinya hanya menangani pemberangkatan tenaga kerja dalam negeri. Namun BKK SMKN1 Kebumen itu berani merekrut puluhan gadis disalurkan ke PT M sebagai calon TKI ke Malaysia.Atas perbuatannya, sementara ini tersangka warga Desa Karangsari Kebumen itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Ancaman Denda
Merujuk Pasal 102, ancaman hukuman minimal dua tahun, maksimal 10 tahun. Bahkan ancaman dendanya cukup tinggi, hingga Rp 15 miliar.”Kita akan proses jika memang pelaku bersalah. Ini supaya PT bertanggung jawab setiap memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri,”tandas Kapolres.Ia juga mengimbau masyarakat lebih waspada dan hati-hati. Apalagi selama ini daerah Kebumen menjadi salah satu kantong asal pengiriman TKI di luar negeri. Namun dalam setiap berangkat, para TKI hendaknya menempuh prosedur yang benar dan mematuhi aturan pemerintah.
Kapolres pun mengimbau para calon TKI dan masyarakat tidak mudah terkecoh bujuk rayu atau iming-iming dari perusahaan pengerah tenaga kerja yang tidak jelas. Sebab, kenyataan tidak seperti yang dibayangkan. ”Yang penting, calon TKI perlu mematuhi dan mengikuti aturan dan ketentuan perundangan sehingga di mana pun bekerja aman dan ada perlindungan,”tandas Kapolres.
Lima puluh enam calon TKI itu sempat berada di Mapolres hingga pukul 02.00 dinihari kemarin untuk pemeriksaan. Selanjutnya polisi menyerahkan ke orang tua dan N agar mengembalikan ke rumah. Para gadis itu pun lemas dan kecewa karena batal berangat ke luar negeri.
Related Post :
13 Siswi SMP Jadi Korban Penipuanfakta kenapa indonesia miskin dan tidak maju
pendidikan koq dengan angka
2 Comments For This Post
Bernas.co.id - Portal Berita/News Jogja
Dua tersangka yang dikenai wajib lapor ke Polres Kebumen, Ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Negeri 1 Kebumen NK (48), dan Pemimpin Cabang PT MKM Yogyakarta ... www.bernas.co.id/news/CyberNas//5921.htm - 73k - |
Kamis, 10 Jul 2008 09:20:00
KEBUMEN -- Setelah melakukan penyidikan hingga Rabu (9/7) dini hari, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen menetapkan 2 tersangka kasus pengiriman 56 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dua tersangka yang dikenai wajib lapor ke Polres Kebumen, Ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Negeri 1 Kebumen NK (48), dan Pemimpin Cabang PT MKM Yogyakarta Sd.
Penetapan 2 tersangka itu, menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen AKP Kiswiyono kepada Bernas Jogja Rabu (9/7), setelah penyidik secara maraton memeriksa sejumlah saksi dan para tersangka. Pemeriksaan terhadap 2 tersangka dan saksi-saksi yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Kebumen hingga Rabu dini hari, untuk sementara cukup. Bukti-bukti yang disangkakan untuk sementara oleh penyidik dianggap cukup.(nwh)
kunjungi wawasan digital : http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=31&Itemid=47&limit=11&limitstart=22
Digagalkan, pengiriman 56 TKI ilegal
Rabu, 09 Juli 2008 | |
Digagalkan, pengiriman 56 TKI ilegal KEBUMEN - Sebanyak 56 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Kebumen digagalkan keberangkatannya oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Polres Kebumen, Selasa sore (8/7). Pembatalan calon TKI ini karena PJTKI (perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia) yang memberangkatkannya tidak terdaftar di Disnakertrans setempat. Para calon TKI yang mayoritas pelajar lulusan tahun ajaran 2007/2008 ini akan diberangkat dengan tujuan Selangor, Malaysia. Mereka diberangkatkan melalui biro tenaga kerja PT MKM Cabang Yogyakarta. Rencananya para calon TKI yang mayoritas pelajar SMKN 1 akan transit terlebih dahulu di Yogyakarta dengan bus carteran nopol AA 1524 CD. Mereka baru akan diberangkat ke Malaysia setelah diasramakan satu minggu di Yogyakarta. Selama di asrama mereka akan mendapat bimbingan dan pelatihan. Namun rencana itu gagal setelah petugas dari Disnakertrans dan Polres Kebumen memeriksa dokumen para calon TKI tersebut. Pihak PJTKI yang akan membawa para TKI asal Kebumen itu tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi. Akhirnya petugas menahan keberangkatan para TKI tersebut. Potong gaji "Para calon TKI tersebut juga tidak bisa diberangkatkan, " kata Haryati yang memeriksa langsung dokumendokumen pemberangkatan TKI tersebut. Sejumlah siswa yang ditemui mengatakan untuk menjadi TKI tidak dipungut biaya. Semua biaya pemberangkatan ditanggung oleh PJTKI yang memberangkatkannya. Pihak PJTKI akan meminta ganti ongkos pemberangkatan dengan cara memotong gaji setelah para TKI mendapat pekerjaan. Janjinya mereka akan mendapat gaji sebesar Rp 600 ringit atau sebesar Rp 1,8 juta/bulan. Untuk kelengkapan pemberangkatan tersebut, para calon TKI telah melakukan tes kesehatan dan melengkapi dokumen di Imigrasi di Yogyakarta. "Kita sudah dua kali ke Yogya untuk membuat paspor dan tes kesehatan. Untuk berangkat ke Yogya, kami diminta ongkos transpor Rp 35.000," kata Sri (18), siswa lulusan SMKN I Kebumen ini. Cukup 2 tahun "Kapolres AKBP Drs Triwarno Admojo melalui Kaur Binops Satreskrim Iptu Mawakir mengatakan telah menindaklanjuti pemberangkatan para TKI ke Malaysia. Salah satunya meminta keterangan Ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) SMKN I Kebumen Nur Kholid dan dua calon TKI dan petugas Disnakertrans. "Berdasarkan keterangan sementara dari Disnakertrans Kebumen, PJTKI tersebut tidak terdaftar di Disnakertrans Kebumen," kata Mawakir. him/ad |
sumber : http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=24305&Itemid=47
’Kumpulkan uang untuk kuliah’
Rabu, 09 Juli 2008 | |
’Kumpulkan uang untuk kuliah’ PULUHAN calon TKI yang tertahan di halaman Balai Desa Karangsari, Kecamatan/ kabupaten Kebumen tampak tenang. Seakan tidak ada masalah dengan biro tenaga kerja yang memberangkatkannya. Para calon TKI yang rata-rata baru lulusan sekolah tahun ajaran 2007/2008 tampak gembira karena sebentar lagi akan mendapat pekerjaan. Dengan seribu harapan mereka akan bekerja di Negeri Jiran, Malaysia. Namun harapan dan cita-cita mereka hanya sebatas kenangan karena biro tenaga kerja yang akan mengantarkan harapan mereka ternyata ditimpa masalah. PJTKI PT MKM Cabang Jogjakarta tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kebumen. Maka tidak bisa memberangkatkan para calon TKI asal Kebumen tersebut. Beruntung para calon TKI ini belum mengeluarkan biaya pemberangkatan ke Malaysia. Untuk sementara pihak PJTKI yang membiayai terlebih dahulu pengurusan paspor dan tes kesehatan. Pihak biro tenaga kerja baru akan meminta ganti pengurusan surat-surat dan biaya pemberangkatan sebesar Rp 5,5 juta, setelah mereka mendapat pekerjaan di Malaysia. "Kita baru mengeluarkan uang sebesar Rp 105 untuk ganti biaya transportasi selama pengurusan paspor dan tes kesehatan serta pemberangkatan ke Yogja hari ini," kata Desi (18) lulusan SMKN I Kebumen, saat ditemui Wawasan, Selasa (8/7). Desi menuturkan pada awalnya ingin bekerja sebagai TKI berdasarkan informasi Bursa Kerja Khusus (BKK) di sekolahnya. Rencananya ia dan teman-temannya akan diberangkat ke Malaysia akhir bulan Juli 2008. Sebelum berangkat, mereka akan mendapat bimbingan dan pelatihan di penampungan TKI milik PT MKM Yogjakarta tersebut. "Saya dijanjikan mendapat gaji pokok 600 ringgit. Rencana saya hasil kerja di Malaysia akan saya gunakan untuk melanjutkan sekolah," ujar Desi bersama dengan temannya Wiwit dan Sri. Harapan yang sama juga diutarakan oleh Wiwit dan Sri. Mereka sadar kondisi perekonomian di keluarganya pas-pasan. Apalagi untuk biayai kuliah, bisa menamatkan di SMK sudah bersyukur. "Saya hanya akan membantu orang tua dan mencari uang untuk biaya kuliah," tutur Sri. him/ad |
sumber : http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=24304&Itemid=47
Koran SINDO, Satu Koran Segala Berita - Polisi Tahan 3 Tersangka ...
Menurut Kapolres, untuk bekerja di luar negeri dibutuhkan pelatihan yang cukup ... 56 calon TKI oleh PT Mutiara Karya Mitra melalui BKK SMKN 1 Kebumen. ... www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-tengah-diy/ |
Koran SINDO, Satu Koran Segala Berita - Nur Diancam Penjara 10 Tahun
www.seputar-indonesia.com/edisicetak/
Koran SINDO, Satu Koran Segala Berita - Nur Diancam Penjara 10 Tahun
www.seputar-indonesia.com/edisicetak/
July 12th, 2008 at 12:28 pm
pemberitaan yamng sangat menyedihkan, tapi apakah benar demikian?????
menurut saya bisa-bisa saja hal itu terjadi tetapi perlu kita kaji ulang apakah benar pihak BKK sengaja melakukan pelanggaran ataukah memang depnaker YANG IRI karena merasa dilangkahi dalam hal perijinan, saya sebagai orang yang tahu benar bagaimana kondisi SMKN 1 Kebumen siapa N yang berkapasitas sebagai Kepala BKK. N adalah seorang guru agama, dedikasinya di dunia pendidikan tidak diragukan lagi, dalam kesehariannya beliau termasuk orang yang gemar membantu sesamanya, bahkan dalam hal penyediaan laanan kerja tidak segan segan mengeluarkan kocek dari kantongnya untuk membantu agar CTKI dapat bekerja sehingga memberikan keberkahan bagi oarang lain. DEPNAKER adalah lembaga yang korup…..tidak ingin BKK lain maju sehingga memakai trik untuk menghancurkan rekanan yang berkembang pesat.
July 13th, 2008 at 9:12 am
@ moudy
pertama yang harus di ingat adalah prinsip praduga tak bersalah. kedua adalah masalah ini sudah di proses secara hukum, biarlah hukum yang bicara. Kalau memang seperti yang mas sapaikan pasti nanti kebenaran akan terungkap koq.